SuaraSumsel.id - Warga Dusun 3 Pulau Samambu, Kecamatan Indralaya, Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Syahruddin harus berurusan dengan polisi.
Dia kedapatan memodifikasi tangki mobil merek mitsubishi hingga bisa menampung 400 liter solar. Aksi ini pun bermula dari belajar otodidak melalui media YouTube guna memodifikasi mobil pribadi miliknya tersebut.
Solar yang berhasil dibelinya ini kemudian dijual lagi kepada pedagang solar lebih kecil. Dia memodifikasi tangki besar berkapasitas hingga 400 liter.
“Belajar dari YouTube selama tiga minggu,” ujar pelaku Syahrud kepada wartawan saat diamankan polisi, Selasa (5/4/2022)
Baca Juga:LRT Sumsel Operasikan 88 Perjalanan Selama Ramadhan
Mobil bernomor polisi BG 1031 ZY jenis minibus Noka, pelaku yang ditemani Syawaludin (30) berkeliling membeli bio solar tersebut, dari Ogan Ilir sampai Kota Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang kompol Tri Wahyudi menuturkan, kedua pelaku tersebut ditangkap di SPBU 14 Ulu.
“Kita mendapati informasi bahwa pelaku menyalah gunakan pembelian dalam angkutan dan menditribusikann solar tersebut ke tempat-tempat lain,” katanya.
Pelaku terjerat pasal 53 B dan D atau pasal 55 no 22 tahun 2002 tentang gas bumi dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp6 miliyar.
Baca Juga:Bio Solar Langka, Anggota DPRD Sumsel Desak Pertamina Atasi Kelangkaan