Kementerian PPPA Sesalkan Sikap Orang Tua Siswi di Belitung Timur yang Memaafkan Pelaku Pencabulan

meminta pelaku pencabulan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 April 2022 | 08:44 WIB
Kementerian PPPA Sesalkan Sikap Orang Tua Siswi di Belitung Timur yang Memaafkan Pelaku Pencabulan
ilustrasi pencabulan. Kementerian PPPA menyesalkan tindakan sebagian orang tua siswi di Belitung Timur yang memilih berdamai dengan pelaku pencabulan.

SuaraSumsel.id - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengecam keras aksi pencabulan terhadap 14 siswi SD di Belitung Timur.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA meminta pelaku pencabulan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kemen PPPA mengecam keras terjadinya kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar di Belitung Timur. Kami menyesalkan di awal kejadian, beberapa orang tua siswi dan sekolah menganggap masalah selesai dan sudah memaafkan pelaku sehingga menyulitkan proses penggalian informasi," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar, melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Pihaknya berharap orang tua korban dan sekolah dapat mendukung untuk mengungkap kasus ini agar korban anak terlindungi dan mendapatkan pemulihan dari trauma psikis yang dialami akibat tindak pencabulan tersebut.

Baca Juga:Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Sumut Ditangkap

Nahar mengatakan kejadian terungkap setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Belitung Timur yang melakukan sosialisasi di sekolah dasar tersebut mendapat laporan dari salah seorang korban, bahwa korban dan 13 teman lainnya mendapatkan kekerasan seksual dari seorang penjaga sekolah.

Nahar mengapresiasi keberanian korban yang telah berani bersuara sehingga kasus ini terungkap.

Kemen PPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan apabila terbukti pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan maka pidana-nya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya serta pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku," tutur Nahar. (ANTARA)

Baca Juga:Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun di Taman Sari Jakarta Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini