Pelaku menjanjikan bisa menerima Rp200 juta. “Sebanyak Rp63 juta dan 1.5 suku emas yang telah berhasil tersangka Djumari raup dari menipu korbannya,” ucap dia.
“Tersangka ini mengintruksikan korban untuk tidak membukanya (kardus) selama tiga bulan, yang teryata di dalam kardus tersebut hanya berisi batu bata,” ungkapnya.
Di hadapan polisi, pelaku malah mengaku tidak bisa mengandakan uang apalagi menarik emas.
Baca Juga:Soal Kelangkaan Bahan Bakar Solar di Sumsel, Wagub Mawardi Yahya: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat