Baru 50 Persen Perusahaan Daftar Sebagai Penyedia Minyak Goreng Curah, Legislator Minta Kemenperin Lakukan Hal Ini

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menginginkan Kementerian Perindustrian dapat terus mengejar berbagai perusahaan yang belum mendaftar perusahaan penyedia minyak goreng.

Tasmalinda
Rabu, 30 Maret 2022 | 11:58 WIB
Baru 50 Persen Perusahaan Daftar Sebagai Penyedia Minyak Goreng Curah, Legislator Minta Kemenperin Lakukan Hal Ini
Ilustrasi minyak goreng. Baru 50 persen perusahaan daftar sebagai penyedia minyak goreng curah [Istimewa]

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dalam gugatan tersebut MAKI memohon Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Kemendag segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.

“MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat agar memberikan putusan memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng,” kata Boyamin. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini