Pemilu 2024 Dipastikan Tak Gunakan e-Voting, KPU: Tahapan Pemungutan Suara Tidak Bermasalah

KPU RI menegaskan sejauh ini pihaknya tidak berencana menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) pada Pemilu

Tasmalinda
Selasa, 29 Maret 2022 | 19:16 WIB
Pemilu 2024 Dipastikan Tak Gunakan e-Voting, KPU: Tahapan Pemungutan Suara Tidak Bermasalah
Ilustrasi pemilu. Pemilu 2024 dipastikan tak gunakan e-Voting, KPU: tahapan pemungutan suara tidak bermasalah (Unsplash/5Element)

SuaraSumsel.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menegaskan sejauh ini pihaknya tidak berencana menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) pada Pemilu 2024.

"KPU sampai saat ini tidak berencana mempergunakan 'e-voting' (dalam Pemilu 2024). Tetapi, kami sudah melakukan penggunaan teknologi informasi, sebagaimana pemilu sebelum-sebelumnya, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Tentu, kami juga mengagas Sirekap untuk digunakan pada Pemilu 2024," ujar Ilham Saputra kepada wartawan usai membuka Seminar Internasional Tata Kelola Pemilu bertajuk "Electoral Governance in Indonesia: Adopting Technology, Promoting Transparency, and Enhancing Integrity", di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.

Penggunaan "e-voting" dalam Pemilu 2024 belum bernilai penting untuk diterapkan karena selama ini, tahapan pemungutan suara dalam pemilu tidak bermasalah.

Ia mengatakan hal yang bermasalah dalam penyelenggaraan pemilu berada pada tahapan rekapitulasi suara.

Baca Juga:Ratusan Ibu Muda di Sumsel Tertipu Program Kehamilan Berkedok Pengobatan Alternatif, Korban Kehilangan Jutaan Rupiah

Pihaknya lebih berfokus untuk memanfaatkan teknologi dalam penghitungan suara melalui Sirekap demi mencegah terjadinya kecurangan.

"Rekapitulasi itulah yang kami gunakan teknologi informasi agar kemudian prosesnya menjadi transparan, informasi hasil penghitungan suara dapat langsung diketahui masyarakat, dan hasilnya bisa lebih akurat karena dapat diketahui hari ke hari," ujar Ilham.

Penggunaan "e-voting" juga memerlukan alat dengan harga dan perawatan yang mahal.

KPU menggunakan sistem teknologi dalam pemungutan, hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya jumlah anggaran Pemilu 2024.

Pada kesempatan yang sama, Ilham pun menyampaikan harapannya kepada DPR agar segera merencanakan rapat dengar pendapat dengan KPU sehingga rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait dengan tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2024 dapat segera disahkan. (ANTARA)

Baca Juga:Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Ditahan, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp13 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini