Polisi Incar Pelaku Lain di Kasus Aplikasi Trading Binary Option Binomo, Terendus dari Transksi Indra Kenz

Bakal ada tersangka lain dalam kasus penipuan investasi aplikasi trading Binary Option Binomo selain Indra Kenz.

Tasmalinda
Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:17 WIB
Polisi Incar Pelaku Lain di Kasus Aplikasi Trading Binary Option Binomo, Terendus dari Transksi Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Jumat (25/3/2022). Polisi incar tersangka lain di kasus ini. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraSumsel.id - Polisi mengendus adanya tersangka lain dalam kasus penipuan investasi aplikasi trading Binary Option Binomo selain Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan menyebut, tersangka lain terendus dari transaksi keuangan yang dilakukan Indra Kenz.

“Mengapa kami katakan ada dugaan tersangka lain, karena kami menggandeng dan dibantu rekan-rekan PPATK terkait penelusuran aset, Bappeti, OJK dan Bank Indonesia, di situ ada sejumlah aliran dana ke beberapa orang,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Whisnu belum mengungkap siapa identitas tersangka baru tersebut, termasuk perannya karena masih dalam penyidikan. Namun, ia berjanji akan mengumumkan perkembangan baru penanganan kasus Binomo pekan depan.

Baca Juga:Jadi Tahanan Kota Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel, Hakim Pertanyakan Rekam Medis Terdakwa Aran Haryadi

“Kami tidak berhenti di sini saja, kami lagi kembangkan terkait tersangka lainnya yang kami duga masih ada dan belum kami tangkap,” ujar Whisnu.

Penyidik Dittipideksus menampilkan Indra Kenz ke hadapan publik setelah ditangkap dan ditahan pada 25 Februari lalu.

Whisnu memastikan Indra Kenz masih ditahan setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir tanggal 17 Maret 2022. Penyidik memperpanjang masa penahanan sampai 40 hari, yakni tanggal 25 April 2022.

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Melansir ANTARA, penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Baca Juga:Cuaca Sumsel 25 Maret 2022, BMKG: Sumsel Dataran Rendah Bakal Bersuhu Terik, 34 Derajat Celcius

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamanya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP joncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini