Jika Temukan Indikasi Menimbun Minyak Goreng, Laporkan ke Hotline Polda Sumsel Ini

Polda Sumsel sediakan dua nomor hotline untuk laporkan dugaan penimbunan minyak goreng dan sembako.

Tasmalinda
Rabu, 23 Maret 2022 | 19:01 WIB
Jika Temukan Indikasi Menimbun Minyak Goreng, Laporkan ke Hotline Polda Sumsel Ini
Ilustrasi minyak goreng. [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyiapkan dua saluran telepon pengaduan "hotline" jika masyarakat menemukan adanya indikasi menimbun atau penyimpangan dan permainan pendistribusian minyak goreng.

"Jika ada indikasi penyimpangan dan permainan pendistribusian minyak goreng yang dapat menyebabkan terjadi kelangkaan serta meningkatnya harga jual di luar batas kewajaran masyarakat bisa menyampaikan pengaduan di hotline nomor 0711- 3036110 atau 0711- 3036000," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi, di Palembang, Rabu melansir ANTARA,

Permasalahan kesulitan masyarakat memperoleh salah satu kebutuhan pokok itu dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian pihaknya untuk membatu mengatasinya sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Untuk mencegah terjadinya penyebab permasalahan itu, pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau ke sambungan telepon "hotline", ujar Kabid Humas.

Baca Juga:Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024, Santri di Sumsel: Pak Ganjar, Laju Nian 2024

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto mengeluarkan maklumat untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar dalam wilayah provinsi setempat sesuai kebutuhan masyarakat.

Maklumat Kapolda Sumsel itu dikeluarkan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan untuk ketersediaan minyak goreng di masing-masing wilayah polda.

Dengan maklumat tersebut diharapkan produsen dan distributor minyak goreng menjamin pasokan ke pasar salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat itu sesuai dengan permintaan.

Minyak goreng di pasar dalam jumlah sesuai dengan permintaan masyarakat dapat mengatasi masalah kelangkaan kebutuhan pokok masyarakat serta lonjakan harga di luar batas kewajaran.

Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng dapat dilakukan tindakan sesuai dengan Undang Undang dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.

Baca Juga:Santri di Wilayah Sumsel Bagi-bagi Sembako ke Masyarakat Sambil Deklarasi Dukung Ganjar

"Maklumat itu harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sumsel meliputi 17 kabupaten/kota," ujar Kapolda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak