Pengamat: Kenaikan PPN 1 Persen, Disinyalir Anggaran Pemerintah Cekak Akibat Pengeluaran IKN Membengkak

Pemerintah diharapkan menunda kenaikan PPN 1 persen, yang akan menjadi 11 persen.

Tasmalinda
Rabu, 23 Maret 2022 | 14:03 WIB
Pengamat: Kenaikan PPN 1 Persen, Disinyalir Anggaran Pemerintah Cekak Akibat Pengeluaran IKN Membengkak
Ilustrasi pajak. Kenaikan PPN 1 persen disebut pengamat karena anggaran IKN Nusantara membengkak. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022 demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

Dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini