100 Izin Perhutanan Sosial Baru Ditarget di Lampung, Begini Skemanya

Sebanyak 100 izin perhutanan sosial baru ditarget di Lampung.

Tasmalinda
Selasa, 22 Maret 2022 | 07:05 WIB
100 Izin Perhutanan Sosial Baru Ditarget di Lampung, Begini Skemanya
Ilustrasi hutan bakau. 100 Izin perhutanan sosial baru ditarget di Lampung [Antara]

SuaraSumsel.id - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung mentargetkan pada tahun 2022 ada sebanyak 100 izin perhutanan sosial baru terwujud.

"Target tahun ini kita mengejar izin persetujuan perhutanan sosial, minimal yang mampu di proses ada sebanyak 100 izin," ujar Kepala Dinas Kehutanan Yanyan Ruchyansyah, di Bandarlampung, Senin.

Dengan adanya target penambahan izin perhutanan sosial tersebut diharapkan petani yang mengusahakan kawasan hutan di daerahnya dapat lebih terbina.

"Di sebagian besar kawasan hutan disini memang telah banyak petani yang telah mengusahakan, sehingga dengan adanya perizinan ini petani bisa terbina lebih baik dalam mengusahakan hasil hutan bukan kayu sembari menjaga kelestarian menggunakan mekanisme perhutanan sosial," katanya.

Baca Juga:Minyak Goreng Curah Langka Bikin Industri Rumahan di Lampung Timur Gulung Tikar, Tak Mampu Beli Minyak Goreng Kemasan

Pada Desember 2021 total ada 317 izin perhutanan sosial, dan berdasarkan data terakhir ada penambahan sebanyak 45 izin menjadi 362 izin perhutanan sosial.

"Data terakhir total ada 362 izin perhutanan sosial dengan luasan kawasan perhutanan sosial seluas 197 hektare," ucapnya.

Luas kawasan perhutanan sosial seluas 197 hektare itu telah melibatkan sebanyak 93.000 kepala keluarga yang tergabung dalam kelompok tani hutan dalam menjaga dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu.

"Untuk selanjutnya bagi kelompok tani yang mengusulkan izin perhutanan sosial ini akan ditangani oleh masing-masing kesatuan pengelolaan hutan (KPH), dimana minimal dalam pengurusan ada 25 kepala keluarga dalam satu kelompok tani," katanya pula.

Ia mengatakan, diharapkan akan ada terus penambahan kelompok tani baru yang mampu menjaga keberlangsungan kelestarian hutan dengan pemanfaatan hasil hutan yang terukur.

Baca Juga:Kasus Positif COVID-19 Lampung Bertambah 130 Orang, Berasal dari 13 Daerah

"Untuk perhutanan ini pemanfaatan KUR masih dalam proses sehingga saat ini masih dalam masa sosialisasi dulu," ujarnya lagi.(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini