Belasan Opsetan Satwa Dilindungi, Empat Harimau Sumatera hingga Macan Tutul Dimusnahkan

Belasan Opsetan Satwayang dilindungi dimusnahkan Balai Konservasi Sumber Daya Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dimusnahkan.

Tasmalinda
Jum'at, 18 Maret 2022 | 20:27 WIB
Belasan Opsetan Satwa Dilindungi, Empat Harimau Sumatera hingga Macan Tutul Dimusnahkan
Belasan opsetan satwa dilindungi dimusnahkan Balai Konservasi Sumber Daya Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022) [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Belasan Opsetan Satwa yang dilindungi dimusnahkan Balai Konservasi Sumber Daya Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dalam operasi bersama yang dilakukan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Adapun 18 opsetan satwa yang dilindungi tersebut yakni, empat ekor Harimau Sumatera, satu ekor macan tutul, tiga ekor beruang madu, satu ekor macan dahan, delapan ekor kepala rusa dan satu kepala kambing hutan.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetika (KKHSG) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Indra Exploitasia mengatakan, permintaan pasar untuk satwa dilindungi saat ini masih tinggi.

Sehingga, perburuan satwa liar masih banyak dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar.

Baca Juga:Bisnis KTP, Ijazah dan SIM Palsu di Sumsel Terbongkar, Selembar KTP Palsu Dinilai Rp300.000

“Sampai sekarang masih ada permintaan, sehingga suplai masih tetap ada. Kejahatan satwa liar ini kejahatan trans nasional, tidak hanya di Indonesia saja,”kata Indra, saat melakukan pemusnahan, Jumat (18/3/2022).

Indra mengungkapkan,untuk menekan perburuan satwa yang dilindungi mereka akan menutup pasar penjualan baik di dalam maupun luar negeri.

Dengan tidak adanya pasar untuk penjualan satwa yang dilindungi, diharapkan perburuan dapat berkurang sehingga ekosistem hutan dapat berjalan dengan baik.

“Sekarang ini bahkan ada penjualan dengan sistem online, modusnya banyak. Sehingga kami memerlukan dukungan seluruh pihak. Kendala kita adalah untuk mengungkap bandarnya, ini menjadi tantangan tersendiri,”ujarnya.

Kepala BKSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata menjelaskan, opsetan satwa yang dilindungi tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Koservasi SDA Hayati dan Ekosistem dan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999.

Baca Juga:Sumsel Bakal Berawan Pagi hingga Siang Hari, dan Malam Hari Bakal Hujan

“Untuk opsetan satwa dari hasil sitaan dan pemusahan ini merupakan salah satu upaya penuntusan putusan hukum terhadap kepemilikan ilegal satwa liar dan bagiannya. Sedangkan opsetan satwa dari hasil serahan masyrakat dalam kondisi rusak sehingga tidak dapat dimanfaatkan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi edukasi masyrakat, untuk menurunkan kasus perburuan satwa liar di Sumsel,”kata ujang.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini