Menilai Tak Penting Ganti Label Halal Baru, Felix Siauw: Tapi Yang Ada Sarat Kepentingan

"Dari segi pentingnya, enggak penting ganti logo, tapi sarat kepentingan," kata Felix Siauw

Tasmalinda
Senin, 14 Maret 2022 | 19:45 WIB
Menilai Tak Penting Ganti Label Halal Baru, Felix Siauw: Tapi Yang Ada Sarat Kepentingan
Felix Siauw menilai tak penting mengganti label halal [instagram @felixsiauw]

SuaraSumsel.id - Pendakwah Ustaz Felix Siauw kembali menyoroti peluncuran label halal Indonesia yang baru. Dia membandingkan perbedaan logo label halal Indonesia dengan negara-negara tetangga.

Pada unggahan Ustaz Felix Siauw di akun pribadinya di Instagram tersebut, dia pun menyoroti mengenai label halal di negara yang penduduknya bukan muslim, seperti Kamboja, Vietnam, Filipina, Thailand, dan Myanmar.

Di negara tersebut, khat yang tertera pada logonya tetap menonjolkan huruf Arab pada penulisan kata halal, seperti kha, lam alif, dan lam.

"Semua yang beda dengan logo halal Indonesia itu intoleran! Berani-beraninya mereka berbeda dengan logo halal Indonesia," sindir Ustaz Felix Siauw.

Baca Juga:Bakar Mantan Kekasih Karena Cemburu, Oknum Polisi Muara Enim Bakal Diperiksa Propam Polda Sumsel

Melansir wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com, pendakwah berdarah Tionghoa-Indonesia itu mengatakan label halal nasional justru lebih kental nilai politisnya ketimbang fungsinya.

"Dari segi pentingnya, enggak penting ganti logo, tapi sarat kepentingan," kata Felix Siauw melalui akun pribadinya di Instagram, Minggu (13/3).

Felix juga sempat menyinggung kata kadrun sebagai sindiran kepada mereka yang dianggap ke-Arab-araban. "Dari khat HALAL-nya juga mencerminkan mereka sangat ke-Arab-araban, enggak menghargai kearifan dan budaya lokal, maklumlah pasti kadrun sudah mulai banyak di sana," sindir Felix.

Kemenag melalui BPJPH menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga:Gubernur Herman Deru Bawa Air dari 9 Sungai di Sumsel ke IKN Nusantara dan 4 Berita Sumsel Lainnya di Akhir Pekan

Kemudian memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini