SuaraSumsel.id - Idul Fitri sebagai salah satu hari raya besar Islam diperkirakan berlangsung pada awal Mei 2022 mendatang. Potensi perayaannya dapat dilakukan sebagaimana sebelum pandemi COVID-19
Puncak kasus COVID-19 varian Omicron yang terus turun di Tanah Air sejak akhir Februari 2022 menjadi isyarat pemerintah dan masyarakat pada kebijakan terkait Ramadhan dan Idul Fitri, tahun ini.
Teradapat unggahan di Facebook yang menyebut pemerintah akan kembali melarang kerumunan warga saat Idul Fitri 2022.
Berikut narasi yang terdapat pada unggahan tersebut:
Baca Juga:Bakar Mantan Kekasih Karena Cemburu, Oknum Polisi Muara Enim Bakal Diperiksa Propam Polda Sumsel
“Kalau umat islam dilarang berkerumun di masjid apalagi pas hari raya besar Islam hari raya idul fitri tidak di perbolehkan berkerumun ada apa dengan Indonesia ini…”
Namun, benarkah Pemerintah melarang berkerumun saat Idul Fitri 2022?
Penjelasan:
Dalam sebuah diskusi yang ditayangkan di YouTube, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Nadia Tarmizi menyatakan kemungkinan izin kegiatan mudik pada 2022 bisa diberlakukan saat vaksin dosis kedua di Indonesia telah mencapai 70 persen.
Selain itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan juga menegaskan Indonesia akan melakukan transisi dari pandemi menjadi endemi secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut dengan berbasiskan data indikator kesehatan, ekonomi, sosial dan budaya serta terus menerapkan prinsip ke hati-hatian.
Informasi menyebut Pemerintah melarang berkerumun saat Idul Fitri 2022 tidak benar. Hingga saat pertengahan Maret 2022 belum ada pernyataan yang menyebut kebijakan larangan kerumunan pada Idul Fitri 2022.
Klaim: Pemerintah melarang berkerumun saat Idul Fitri 2022
Rating: Hoaks