Gudang Penyimpanan 7,5 Kilogram Sabu dan 50.000 Pil Ekstasi di Palembang Digerebek, Bermula dari Laporan Warga

Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel menggerebek gudang penyimpanan narkoba di Palembang, Sumsel.

Tasmalinda
Senin, 14 Maret 2022 | 16:17 WIB
Gudang Penyimpanan 7,5 Kilogram Sabu dan 50.000 Pil Ekstasi di Palembang Digerebek, Bermula dari Laporan Warga
Barang bukti 50.000 pil ekstasi diamankan di Palembang, Sumsel [Suara.com/Welly JT]

“Kami masih kembangkan lagi, identitas bandar besarnya sudah kami dapatkan. Mohon doa dalam waktu dekat bisa kami ungkap,”jelasnya.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga:Bakar Mantan Kekasih Karena Cemburu, Oknum Polisi Muara Enim Bakal Diperiksa Propam Polda Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak