Epidemolog: Pelonggaran Syarat Perjalanan Hendaknya Disertai Prokes COVID-19

Pelonggaran syarat pelaku perjalanan di Indonesia harus disertai dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tasmalinda
Kamis, 10 Maret 2022 | 06:35 WIB
Epidemolog: Pelonggaran Syarat Perjalanan Hendaknya Disertai Prokes COVID-19
Ilustrasi pelaku perjalanan. Pelonggaran syarat perjalanan hendaknya disertai prokes COVID-19 [Pixabay]

Aturan prokes yang tercantum bagi pelaku perjalanan di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan dibuang di tempat limbah masker.

Selain itu, kata Johnny, masyarakat tetap rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam, tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali untuk konsumsi obat yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan yang bersangkutan.

Pelaku perjalanan yang sudah lengkap mendapatkan vaksin dosis primer, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga:Bakal Diakuisisi Pengusaha Batu Bara asal Sumsel Iwan Bomba, Nama Sriwijaya FC Tetap Dipertahankan

Sedangkan bagi yang baru divaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen sebagaimana aturan sebelumnya. Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, selain harus harus melengkapi diri dengan surat keterangan dokter.  (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini