SuaraSumsel.id - Nama Indra Kenz dan Doni Salmanan tengah ramai diperbincangkan. Bahkan kata nama mereka pun tranding topik media sosial Twitter. Selain nama keduanya, kata crazy rich pun ramai dibahas.
Netizen kemudian ramai membahas jumlah harta, aset hingga kehidupan pribadi kedua crazy rich ini. Selain membandingkan, netizen juga mengungkapkan maka crazy rich yang elegan.
Sebuah akun mengulas makna crazy rich. Dia mengunggah informasi yang menampilkan deretan orang kaya di Indonesia. Berdasarkan majalah forbes, 10 orang terkaya di Indonesia diurutkan.
Beberapa nama yang muncul di antaranya Budi Hartono, Michel Hartono, Prajogo Pangestu, Chairul Tanjung, Tahir Familiy, Eddy Kusnadi Satriaatmadja, Jerry NG, Teodore Rachmat, Mochtar Riady Family, Djoko Susanto.
Baca Juga:Bakal Diakuisisi Pengusaha Batu Bara asal Sumsel Iwan Bomba, Nama Sriwijaya FC Tetap Dipertahankan
Kisaran harta mereka dalam jumlah miliaran dolar.
Dalam akun @ZoeL HeLmi Lubis, netizen ini menuliskan perbedaan crazy rich yang sebenarnya ialah mereka yang tidak pernah pamer.
Bahkan mereka pun jarang mengaku sebagai crazy rich.
"Doni Salmanan dan Indra Kenz selalu pamer akan kekayaan yang didapat entah dari mana. Tuhan itu adil . Yg sombong lgsg diberi pelajaran," ujar netizen ini.
Doni Salmanan atau beranam Doni Muhammad Taufik ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. Dia ditahan atas kasus penipuan trading binary option dengan platfrom Quotex.
Baca Juga:Sedih! Nenek-Nenak di Sumsel Nyaris Pingsan Antre Minyak Goreng, Hingga Harus Dibopong
Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat ini ditetapkan sebagai tersangka setelah 13 jam diperiksa. Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka ini pun ramai setelah sebelumnya polisi pun menahan Indra Kenz.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 sampai 23.30 WIB, Selasa (8/3/2022).
"Setelah itu dilakukan gelar perkara. Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi juga ahli; ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.
"Ancaman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Ancaman ini karena Doni Salaman terancam pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).