SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana merobohkan bangunan menara pandang. Kebijakan itu diambil karena kondisi dinilai sudah tidak layak di kawasan Jalan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Asisten II Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Fachriza Razie mengatakan bahwa bangunan menara pandang yang kondisinya sudah tidak layak bisa membahayakan warga yang berada di sekitarnya.
Karena itu, rambu-rambu peringatan akan segera dipasang di sekitar menara.
Ia mengatakan bahwa tujuh kajian menunjukkan menara setinggi 43 meter yang dibangun pada masa pemerintahan Gubernur Agusrin M Najamuddin itu kondisinya sudah tidak layak digunakan.
Baca Juga:Buruh Sumsel Tuntut Permenaker JHT Dicabut, Minta Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperjelas
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Bengkulu Tejo Suroso mengatakan bahwa menurut tujuh kajian bangunan menara pandang itu sudah tidak layak dipertahankan.
"Menurut kajian analisa konstruksi dan sipil, dari daya dukung tanah dan konstruksi masih memadai namun tak sepenuhnya lantaran bagian atas menara sudah rusak," katanya. (ANTARA)