Jikapun terjadi penundaan, maka peran legislatif hingga eksekutif, maka tidak akan maksimal yang akan berpengaruh pada pembangunan di daerah,
"Seperti bagaimana dengan legislatif yang habis masa jabatan 2024, atau eksekutif yang habis 2023. Ini kan inkonstitusional dari UU, terlalu banyak pelanggaran ketika Pemilu 2024 dipaksa ditunda," pungkas dia.