Penyesuaian harga ini berlaku mulai 27 Februari 2022 dengan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
Dengan penyesuaian jni maka harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini berkisar Rp15.500 per kilogram. Kebijakan ini juga telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LGP non subsidi serta masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN. (ANTARA)