SuaraSumsel.id - Pemalak yang meresahkan pengunjung Taman Skateboard bawah Ampera ditembak Tim Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (25/2/2022) malam.
Pemalak tersebut bernama Husni Mubarok (35), warga Jalan Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Tim Ranmor menangkap pelaku, Jumat (25/2/2022) malam di persembunyiannya yang berada di Jalan Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Mengetahui akan ditangkap, pelaku melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diambil tindakkan tegas dan terukur.
Baca Juga:Todongkan Senpi ke Polisi, Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi di Sumsel Ditembak Mati
Pelaku Husni Mubarok sering melakukan pemalakan, perampasan uang dan handphone di Taman Skateboard bawah Ampera.
Terakhir Syarif Hidayatullah (22), warga Jalan R Tiga Telang, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, (24/2/2022) yang menjadi korban dari pelaku. Korban kehilangan uang Rp200.000.
Saat kejadian, korban yang tengah bermain Skateboard, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung merampas hp miliknya.
Korban memberanikan diri meminta Hpnya kembali. Pelaku menolak dan menjawab akan mengembalikan bila korban memberikan uang kepadanya senilai Rp200.000. Permintaan tersebut dikabulkan korban dan pelaku mengembalikan Hp korban tersebut.
Syarif, kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Baca Juga:Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah dalam Program PTSL, Kepala BPN Empat Lawang Jadi Tersangka
Di hadapan petugas Husni pun mengaku bahwa dirinya sudah sering kali melakukan pemalakan dan juga pencurian yang targetnya adalah orang daerah di luar Kota Palembang.
“Seminggu saya empat kali melakukan pemalakan yang modusnya minta uang kebersihan 20 ribu,” ujar pelaku Husni saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (26/2/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Dari keterangannya, aksi yang dilakukan di Taman Skateboad setiap pagi dan beraksi selalu sendiri. Dalam sehari dirinya mengatakan dapat memperoleh uang Rp400.000-Rp700.000.
“Betul sekali Tim Opsnal kita Ranmor tadi malam menangkap satu orang pria yang kita jerat pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di ruangan kerjanya.