“Tersangka mengakui telah mengeroyok korban, sehingga kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan subsideir pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman lima tahun penjara,”ungkapnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
“Tersangka mengakui telah mengeroyok korban, sehingga kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan subsideir pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman lima tahun penjara,”ungkapnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini