Dikeroyok 2 Orang, Anggota Brimob di Lubuklinggau Alami Luka-luka

Akibat kejadian pengeroyokan itu, Brimob Briptu Herliansyah mengalami luka memar di bagian tangan, bahu dan kepala.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Februari 2022 | 11:11 WIB
Dikeroyok 2 Orang, Anggota Brimob di Lubuklinggau Alami Luka-luka
Ilustrasi pengeroyokan. Anggota Brimob di Lubuklinggau dikeroyok dua orang. [ANTARA]

“Tersangka mengakui telah mengeroyok korban, sehingga kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan subsideir pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman lima tahun penjara,”ungkapnya.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini