Daftar 22 Polsek di Sumsel yang Tidak Bisa Lakukan Penyidikan Kasus

berdasarkan data Polda Sumsel ke-22 Polsek di Sumsel itu tersebar di beberapa wilayah

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Februari 2022 | 13:08 WIB
Daftar 22 Polsek di Sumsel yang Tidak Bisa Lakukan Penyidikan Kasus
Ilustrasi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi. Polda Sumsel umumkan 22 polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan kasus. [Andika/Suara.com]

Polres Musi Rawas terdiri dari Polsek Muara Kelingi, Polsek Tugu Mulyo, Polsek Purwodadi, Polsek Megang Sakti, Polsek Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Polsek Muara Lakitan, Polsek Jaya Loka, Polsek Bulang Tengah Suku Ulu.

Kemudian terakhir Polres Muratara terdiri dari Polsek Karang Jaya dan Polres Lahat terdiri dari Polsek Pulang Pinang dan Polsek Pseksu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini