Warga Negara China Dideportasi dari Sumsel, Ini Penyebabnya

Warga negara China itu dideportasi Kamis (24/2/2022) melalui Bandara SMB II Palembang

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Februari 2022 | 10:21 WIB
Warga Negara China Dideportasi dari Sumsel, Ini Penyebabnya
Ilustrasi petugas imigrasi Palembang. Petugas Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara China. [ANTARA]

Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke daerah itu secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Guna mencegah terjadi penyalahgunaan izin tinggal, IMTA dan pelanggaran hukum lainnya, pihaknya menurunkan petugas Wasdakim melakukan pengawasan orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Wilayah kerja itu meliputi Kota Palembang dan Prabumulih, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pengawasan terhadap orang asing, selain dilakukan petugas Imigrasi, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan bersama jajaran instansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota, ujar Ridwan. (ANTARA)

Baca Juga:Minyak Goreng Langka, Kapolres Pagaralam: Tidak Ada Penimbunan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak