SuaraSumsel.id - Pakar Telematika Roy Suryo turut menyoroti pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyamakan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Dia pun, sempat tak yakin pernyataan ini dilontarkan oleh seorang Menteri Agama (Menag), Yaqut.
Menurut Roy, sangat tidak pantas pernyataan tersebut dilontarkan Menag. Tidak semestinya suara yang keluar dari toa masjid yang sebagian besar azan ataupun ikamah disandingkan dengan gonggongan anjing.
"Apakah layak suara Muadzin-yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat-dibandingkan dgn Gonggongan Anjing? AMBYAR," kata Roy, dalam akun twitternya @KRMTRoySuryo2, Rabu malam-melansir wartaekonomi-jaringan Suara.com, (24/2/2022).
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 24 Februari 2022, BKMG Memprakirakan Sumsel Berawan dengan Suhu Tertinggi 33 Derajat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Gus Yaqut menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
Menurutnya, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
Pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat sebab di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
Baca Juga:Bonus Atlet Sumsel pada PON Papua Membengkak hingga Rp21 Miliar, Sekum KONI Harapkan Hal Ini
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya, semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.