JPT Pratama terdiri dari Direktur Penyidikan; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV; Kepala Sekretariat Dewan Pengawas; Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, berujar hal tersebut dalam rangka penguatan SDM lembaga antirasuah terkait pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
Baca Juga:Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi