SuaraSumsel.id - Gugatan praperadilan selebgram Al Naura Karima Pramesti, terkait penetapan tersangka, ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Edi Saputra Pelawi.
Hakim Edi menilai penetapan tersangka terhadap selebgram Al Naura Karima Pramesti sudah sesuai prosedur.
Diketahui selebgram Al Naura Karima Pramesti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi butik oleh penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam pertimbangan putusan, pada intinya sebagaimana mana yang terungkap dalam persidangan, penetapan tersangka sebagaimana surat perintah penyelidikan oleh pihak termohon sudah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga:Profil dan Biodata Livy Renata, Brand Ambassador Tim E-Sport yang Jago 4 Bahasa
Ia juga menyampaikan jika penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, bukti surat serta saksi tidak relevan lagi, untuk permohonan PraPid yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Edi Saputra Pelawi dalam petikan amar putusannya dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Menanggapi hal itu Welly Anggara, pengacara korban pelapor mengatakan, putusan hakim sesuai dengan harapan mereka.
“Sesuai harapan kami, tentunya ke depan kasus akan terus dilanjutkan,” katanya.
Diakuinya proses kedepan tidak akan terjadi perdamaian. Lantaran kasus telah berjalan dan proses hukum akan diteruskan.
Baca Juga:3 Pasien COVID-19 di Palembang yang Jalani Isoman Meninggal Dunia
“Saya rasa tidak ada lagi damai. Kami harap sesegera mungkin berkas bisa dilimpahkan untuk disidangkan,” tutupnya.