Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti Ditolak Hakim

Hakim Edi menilai penetapan tersangka terhadap selebgram Al Naura Karima Pramesti sudah sesuai prosedur.

Wakos Reza Gautama
Senin, 14 Februari 2022 | 15:24 WIB
Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti Ditolak Hakim
Ilustrasi pengadilan. Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Selebgram Al Naura Karima Pramesti Ditolak Hakim PN Palembang. [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Gugatan praperadilan selebgram Al Naura Karima Pramesti, terkait penetapan tersangka, ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Edi Saputra Pelawi.

Hakim Edi menilai penetapan tersangka terhadap selebgram Al Naura Karima Pramesti sudah sesuai prosedur.

Diketahui selebgram Al Naura Karima Pramesti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi butik oleh penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam pertimbangan putusan, pada intinya sebagaimana mana yang terungkap dalam persidangan, penetapan tersangka sebagaimana surat perintah penyelidikan oleh pihak termohon sudah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga:Profil dan Biodata Livy Renata, Brand Ambassador Tim E-Sport yang Jago 4 Bahasa

Ia juga menyampaikan jika penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.

“Oleh karena itu, bukti surat serta saksi tidak relevan lagi, untuk permohonan PraPid yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Edi Saputra Pelawi dalam petikan amar putusannya dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Menanggapi hal itu Welly Anggara, pengacara korban pelapor mengatakan, putusan hakim sesuai dengan harapan mereka.

“Sesuai harapan kami, tentunya ke depan kasus akan terus dilanjutkan,” katanya.

Diakuinya proses kedepan tidak akan terjadi perdamaian. Lantaran kasus telah berjalan dan proses hukum akan diteruskan.

Baca Juga:3 Pasien COVID-19 di Palembang yang Jalani Isoman Meninggal Dunia

“Saya rasa tidak ada lagi damai. Kami harap sesegera mungkin berkas bisa dilimpahkan untuk disidangkan,” tutupnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini