SuaraSumsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya yaitu RH dan CA karena diduga terlibat terorisme.
RH dan CA tercatat sebagai pengurus MUI Bengkulu yang ditangkap Densus 88 beberapa hari lalu.
Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra mengatakan bahwa CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa.
Sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.
Baca Juga:Selang 3 Hari, Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Sewon Bantul
"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra, Sabtu (12/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Ia mengaku terkejut dengan ditangkapnya kedua anggota MUI tersebut, sebab keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu.
Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.
"Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah," ujarnya.
Menurut Khamra, bahkan pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.
Baca Juga:MUI: Mengelilingi Kabah di Metaverse Tak Penuhi Syarat Ibadah Haji
Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999. (ANTARA)