Siswi SMP di Palembang Diperkosa 3 Pemuda di Penginapan

Tiga tersangka pemerkosaan siswi SMP itu ialah Febri Iwan Susilo (24), Hidayat (24), dan Fikri (22).

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 05 Februari 2022 | 16:53 WIB
Siswi SMP di Palembang Diperkosa 3 Pemuda di Penginapan
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. Siswi SMP diperkosa 3 pemuda di penginapan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSumsel.id - Tiga pemuda di Kota Palembang, Sumatera Selatan, memperkosa siswi SMP di sebuah penginapan di Kecamatan Ilir Timur III pada Selasa (1/2/2022). 

Akibat perbuatannya, tiga pemuda ini ditangkap aparat Polrestabes Palembang, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 19.30.

Tiga tersangka pemerkosaan siswi SMP itu ialah Febri Iwan Susilo (24), Hidayat (24), dan Fikri (22).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, kasus ini bermula ketika korban Kuntum (bukan nama sebenarnya) berkenalan dengan Febriadi di sosial media. Keduanya pun bertemu di suatu tempat.

Baca Juga:Festival Sungai Sekanak Lambidaro di Palembang Digelar, Warga Bisa Nikmati Kuliner Khas Daerah

“Pelaku kemudian membawa korban ke penginapan daerah Jalan Slamat Riadi Palembang lantai 3,” katanya dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Pelaku Febriadi mengajak Kuntum masuk ke kamar. Korban pun menolak ajakan pelaku. Tapi, pelaku kemudian mengancam akan menjual korban jika tidak mau menuruti kehendaknya.

Lantaran takut dengan pelaku, korban pun terpaksa masuk ke kamar penginapan. Berada dalam ancaman, korban diperkosa.

Setelah merudapaksa Kuntum, pelaku Febriadi keluar kamar menghubungi temannya Hidayat dan Fikri untuk datang ke penginapan.

Pelaku Febri menawarkan korban kepada keduanya hingga Hidayat dan Fikri.

Baca Juga:Tren Peningkatan Kasus COVID-19 di Palembang, Dinas Kesehatan Lakukan Percepatan Vaksinasi Penguat

“Korban berada di penginapan itu sampai dua hari dan diperkosa selama delapan kali oleh tiga tersangka," katanya.

Kemudian korban pulang ke rumahnya di daerah Kertapati dan melaporkan tindakan bejat ketiga pelaku kepada ibunya Anita (36).

Ketiga pelaku yang merupakan warga Ilir Timur II  dan Kalidoni Palembang ini dijemput Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pada Jumat (4/1/2022) di Jalan Slamet Riadi saat sedang berkumpul.

Atas tindakan tersebut ketiga pelaku dijerat pasal 76D ayat 1 dan 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini