Sidang Berlangsung Online, Kuasa Hukum Minta Alex Noerdin Dihadirkan di Ruang Persidangan

Kuasa hukum Alex Noerdin meminta agar sidang bisa berlangsung offline dengan menghadirkan Alex Noerdin di persidangan.

Tasmalinda
Kamis, 03 Februari 2022 | 18:36 WIB
Sidang Berlangsung Online, Kuasa Hukum Minta Alex Noerdin Dihadirkan di Ruang Persidangan
Sidang mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang [Suara.com/Welly JT]

Untuk dakwaan subsidair, Alex Noerdin disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini