SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menyediakan layanan cek kandungan makanan di lima pasar tradisional guna mengantisipasi penyebaran komoditas mengandung zat berbahaya ataupun kadaluarsa.
Layanan pengecekan tersebut dinamai "Pojok Pasar" yang merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Palembang dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palembang.
Kepala BPOM Palembang Zulkifli mengatakan, layanan "Pojok Pasar" tersebut sudah disiagakan di lima pasar tradisional. Yakni Pasar Lemabang, Pasar KM-5, Pasar Bukit Kecil, Pasar Sekip Ujung, dan Pasar 9-10 Ulu.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan layanan "Pojok Pasar" tersebut bisa efektif guna mencegah penyebaran makanan mengandung zat berbahaya.
Baca Juga:Kisah Perompak di Sumsel yang Sial: Mau Merampok Malah Terpeleset dan Berhasil Dilumpuhkan
Hal tersebut terbukti saat dia melakukan sidak bersama pihak BPOM di Pasar Tradisional Lemabang Kecamatan Ilir Timur II Palembang, pada Rabu siang.
Mereka menemukan terasi karungan yang dijual di pasar tersebut mengandung zat berbahaya Rhodamin B.
“Dari 38 sample makanan yang kami cek, terdapat satu sample terasi karungan mengandung Rhodamin B (zat kimia),” kata dia.(ANTARA)