Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
Pemberian "fee" oleh Muara diduga secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi dan kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
KPK menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang "fee" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi. (ANTARA)
Baca Juga:Ratusan Hektar Sawah di Sumsel Terendam Banjir, Benih Jadi Busuk