Hidayat menyebutkan bahwa AF (27), ini berasal dari Jawa Barat dan JH (25), pria berstatus mahasiswa asal Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. "Katanya (TP) buku ini dikasih HF yang dia kenal saat pendakian ke Rinjani," ujarnya.
Buku itu berisi tentang filosofi ganja. Ia melihat ada sisi positif yang dijabarkan dalam buku tersebut, salah satunya berkaitan dengan manfaat ganja bagi kesehatan.
"Buku ini khan dijual bebas, tetapi apa tujuannya (menguasai buku), apakah untuk produksi atau hanya sekadar mendapat pengetahuan saja, nanti akan kita interogasi mendalam," ucap dia.
Ke tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga penahanan. Sebagai tersangka mereka disangkakan Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 27 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ANTARA)
Baca Juga:Gadis di Bawah Umur asal Mesuji Dibawa Lari Teman Pria ke Sumsel