Dari tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa buku nikah, satu unit handphone, kasur, tikar dan celana dalam serta bantal. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
“Kami masih menggali keterangan, mereka sudah berpa lama berselingkuh,”pungkasnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga:The Kissing Booth: Film Remaja Paling Relate dengan Kehidupan Anak Muda