SuaraSumsel.id - Sidang kasus tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman memasuki tahapan selajutnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi Munarman pada hari ini, Rabu (12/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan sejumlah saksi dalam rangka pembuktian pada sidang berikutnya.
Berdasarkan daftar nama saksi yang dihadirkan JPU juga cukup banyak, sehingga diputusakan sidang akan digelar dua kali dalam sepekan.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar turut memberikan tanggapan. Melansir wartaekonomi.co-jaringan Suara.com, Aziz menambahkan, pada sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Bikin Nelayan Sumsel Jeda Melaut Lebih Lama
"Mayoritas saksi merupakan tahanan. Mereka, para tahanan itu, berasal dari berbagai rutan," ujar Azis.
"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar Insyaallah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung. Maksudnya kemudian kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien baru online," sambungnya.
Aziz enggan membeberkan identitas para saksi mengingat kasus ini merupakan kasus terorisme. Sehingga, identitas para perangkat persidangan hingga saksi-saksi harus dirahasiakan.
"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kami sudah ada. Tetapi kami belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan Undang Undang," pungkas Aziz.
Baca Juga:PT SM dalam Laporan Kaesang dan Gibran, Ungkit Karhutla Terparah di Sumsel