Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Bakal Ditahan, Segera Jalani Sidang

Mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda segera ditahan agar bisa menjalankan persidangan.

Tasmalinda
Minggu, 09 Januari 2022 | 13:04 WIB
Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Bakal Ditahan, Segera Jalani Sidang
Ilustrasi borgol. Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Bakal Ditahan, Segera Jalani Sidang [Envato Elements]

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari tersebut.

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26,9 miliar.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati dalam SIPP PN Palembang, Sarimuda dan Margono Mangkunegoro dijerat dalam dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:UMKM Kripik di Sumsel Diundang Ganjar Pranowo, Yuk Promosi Produk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini