Viral Wanita Kecelakaan di Jalan Besar, Praktisi Hukum: Tak Sigap Ditolong Bisa Dipidana

Seorang wanita paru baya di jalan protokol Palembang menyorot perhatian publik.

Tasmalinda
Jum'at, 07 Januari 2022 | 12:41 WIB
Viral Wanita Kecelakaan di Jalan Besar, Praktisi Hukum: Tak Sigap Ditolong Bisa Dipidana
Ilustrasi kecelakaan. Viral Kecelakan Wanita di Jalan Protokol, Praktisi Hukum: Tak Sigap Ditolong Bisa Dipidana. (BeritaJatim)

"Butuh nomor telepon publik yang cepat bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan," sambung Taslim memaklumi jika masih banyak yang publik yang ragu ketika menolong korban kecelakaan tabrak lari.

Diterangkan dia, ketidaksigapan dalam menolong korban kecelakaan juga bisa terancam pidana.

"Perbuatan seseorang yang meninggalkan orang lain yang membutuhkan pertolongan, dapat diancam pidana sebagaimana pasal 531 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Dalam buku R Soesilo berjudul KHUP juga dilengkapi komentarnya mengenai pasal yang mengancam dengan kurungan selama tiga bulan atau denda Rp4.500.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini