Bansos PKH Cair Januari 2022, Cek Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan sosial atau bansos bagi Program Keluarga Harapan (PKH) akan cair pada Januari 2022 ini.

Tasmalinda
Kamis, 06 Januari 2022 | 10:35 WIB
Bansos PKH Cair Januari 2022, Cek Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id
Ilustrasi Bansos. Bansos PKH Cair Januari 2022, Cek Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id (dok. istimewa)

SuaraSumsel.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) PKH pada Januari 2022 ini. Bagi keluarga penerima manfaat bisa mengeceknya langsung di cekbansos.kemensos.go.id.

Program bantuan Pemerintah ini ditujukan dalam upaya penanganan kemiskina yang menyasar jutaan keluarga peneriman manfaat (KPM).

Penyalurannya berlangsung selama triwulan atau tiga bulan sekali. Untuk triwulan pertama ini, akan segera cair pada Januari 2022 ini.

Adapun tujuan PKH di antaranya:

Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan Gerimis, Ini Prakiraan Cuaca Sumsel 6 Januari 2022

  1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
  2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendaatan keluarga miskin dan rentan.
  3. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga penerima manfaat.
  4. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian PKM dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
  5. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.

Adapun mereka yang menerima manfaat PKH di antaranya.

  1. Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
  2. Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
  3. Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun
  4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
  5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;
  6. Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;
  7. Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat lain yang harus dipenuhi oleh penerima adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun rincian kriteria yang harus dipenuhi:

  1. Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.
  2. Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.
  3. Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2022

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;

Baca Juga:Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Pejabat Divisi Kredit Bank Sumsel Babel Dijemput Paksa

2.  Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

3.  Masukkan nama sesuai KTP;

4.  Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

5. Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;

6. Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini