SuaraSumsel.id - Kasus anak yang berhadapan dengan masalah hukum di Kota Bengkulu meningkat di tahun 2021 dibanding tahun 2020. Tahun 2021, tercatat ada 80 kasus anak berhadapan dengan hukum.
Sementara di tahun 2020, kasus anak berhadapan dengan hukum di Kota Bengkulu sebanyak 65 kasus.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Rosminiarti mengatakan ke-80 kasus tersebut tidak hanya anak yang menjadi korban tetapi juga menjadi pelaku tindak kejahatan.
"Selama tahun 2021 naik signifikan menjadi 80 kasus, dan masih ada kasus yang masih berjalan hingga Januari ini," kata Rosminiarti, Senin (3/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Awal 2022 Bengkulu Nihil Kasus COVID-19
Dinsos memberikan bantuan kepada anak-anak yang bermasalah dengan hukum ada 50 anak. Bantuan tersebut seperti memberikan motivasi, makanan bergizi serta paket mainan, susu serta pendampingan hukum dan psikologi.
Rata-rata anak yang berhubungan dengan hukum merupakan anak-anak korban kekerasan dalam rumah tangga dan korban kekerasan seksual.
Salah satu pekerja sosial Kementerian Sosial, Hilda menjelaskan bahwa saat ini anak yang menjadi pelaku tindak kriminal tidak hanya anak yang berusia remaja.
Tetapi anak yang berusia kisaran 6 hingga 8 tahun tidak hanya menjadi pelaku kasus kriminal tetapi juga pelaku tindak kekerasan seksual.
"Hal yang harus diperhatikan saat ini bahwa anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual meningkat," ujarnya.
Baca Juga:Viral, Istri Cantik Dihajar Hingga Wajahnya Hancur, Warganet: Dicari Semua Orang Bandung!
Kata dia, hal tersebut menjadi perhatian untuk semua, bukan hanya untuk dinas sosial tapi juga pihak Keluarga dan masyarakat.
Sebab saat ini tidak lagi tren anak menjadi korban tetapi anak menjadi pelaku tindak kejahatan kriminal. (ANTARA)