SuaraSumsel.id - Tiga kawasan kategori kumuh di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan dilakukan penataan.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, tiga kawasan kumuh tersebut adalah Desa Sungaiselan, Batu Belubang dan Desa Kurau.
"Penataan mulai dilakukan, tinggal lagi perencanaannya ke depannya dan termasuk mengetahui batasan yang menjadi tanggung jawab pemerintah," ujarnya, Minggu (2/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Bupati menjelaskan, penataan kawasan kumuh yang sudah dipastikan berjalan pada 2022 yaitu perelokasian sebagian rumah warga pesisir di Desa Kurau.
Baca Juga:Libur Tahun Baru, Tim SAR Siaga di Semua Pantai di Babel
"Ada beberapa rumah penduduk yang harus dipindahkan dan lokasinya sudah kami siapkan," katanya.
Sementara itu Kasi Pelaksana wilayah 1 Balai Prasarana Permukiman wilayah Bangka Belitung, Nurul Azmi mengatakan terdapat tiga kawasan di Bangka Tengah yang masuk kawasan kumuh telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2014.
Ia menjelaskan, terdapat tujuh kondisi penentuan kawasan kumuh di antaranya, kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
"Jadi tiga kawasan sudah ada batasan luas yang ditentukan dalam kewenangan dan tangung jawab, baik pusat, provinsi, dan kabupaten," demikian Nurul. (ANTARA)
Baca Juga:Tambang Timah ilegal di Sungai Mangkol Marak, Pemicu Banjir di Bangka Tengah