Selain Mahasiswi, Alumni Unsri Laporkan Dosen Cabul Reza Ghasarma

Korban kekerasan seksual dosen Reza Ghasarma makin bertambah yang melapor ke polisi.

Tasmalinda
Rabu, 15 Desember 2021 | 18:53 WIB
Selain Mahasiswi, Alumni Unsri Laporkan Dosen Cabul Reza Ghasarma
Dosen Reza Ghasarma (tengah) saat akan ditahan di Mapolda Sumsel [Welly/JT]

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri, Reza Ghasarma masih terus bergulir. Terbaru, korban pelecehan seksual melalui pesan singkat dari ponsel oleh Reza , kembali bertambah.  

Selain mahasiswi, alumni Unsri pun melaporkan dosen ini.

" Sebelumnya tiga orang yang melapor yakni C,F dan D , dan sekarang tambah dua orang lagi. Jadi total ada lima orang lagi ya lng melapor ke kami," ujar Subdit IV PPA Polda Sumsel, Kompol Masnon,Rabu (15/12/2021). 

Selain ketiga orang ini, ada lagi dua korban yang berani buka suara  dan melaporkan perbuatan Reza Ghasarma. 

Baca Juga:Empat Bulan Diendus, Ini Peran Empat Tersangka Teroris JI Di Sumsel

"Salah satu pelapor yakni R adalah seorang alumni Unsri. Saat melapor korban menyertakan bukti percakapan mesum melalui pesan BBM yang diduga dikirim tersangka Reza Ghasarma pada tahun 2014 silam," ujarnya. 

Reza Ghasarma  dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan langsung Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan yang di dampingi Kasubdit IV PPA Polda Sumsel, Jumat (10/13/2021). 

" Usai melakukan gelar perkara dari pukul 14.00 - 15.00 Wib, Reza Ghasarma kita tetapkan tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan," ujar Hisar.  

Pada 1 Desember 2021 pihaknya menerima laporan dari korban C. Setelah menerima laporan, anggota melakukan lidik , dan dua hari kemudian laporan tersebut naik menjadi penyidikan dan tersangka dipanggil menjadi saksi  dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan. 

"Barang bukti yang kita amankan ada 3 unit ponsel, satu unit Ponsel tersangka dan bukti - bukti percakapan dari korban C selain itu kami juga sudah memeriksa 9 saksi dari kejadian ini," ujarnya. 

Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual 5 Santri di Sumsel Dikawal Kemen PPPA

Menurut Hisar, atas kejadian ini tersangka dijerat , pasal 9 Junto 35, UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, berupa tulisan dan percakapan yang dikirimnya kepada mahasiswinya. Dengan ancaman minimal 1 tahun jurungan penjara , dan maksimal 12 tahun penjara 

" Meski tersangka hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya, tapi kami memiliki bukti kuat bahwa salah satu nomor  adalah nomor milik tersangka yang sudah kita buktikan dengan pihak Telkomsel," tutur dia.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini