Viral Netizen Bandingkan Rachel Vennya dengan Nenek Asyani, Tidak Ditahan karena Sopan

Netizen tengah ramai memperbincangkan bagaimana kesopanan Rachel Vannya dengan Nenek Asyani.

Tasmalinda
Minggu, 12 Desember 2021 | 16:04 WIB
Viral Netizen Bandingkan Rachel Vennya dengan Nenek Asyani, Tidak Ditahan karena Sopan
Selebgram Rachel Vennya divonis bersalah (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Netizen tengah ramai memperbincangkan artis Rachel Vennya yang tidak ditahan karena sopan dalam menjalani sidang. Menurut netizen, Rachel Vennya masih belum sopan dibandingkan Nenek Asyani. 

Artis Rachel Vennya diputuskan menjalani masa percobaan 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat 10 Desember 2021 lalu.

Vonis ini mengharuskan Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara. Majelis hakim menilai Rachel Vennya sopan dan kooperatif selama proses hukum, sehingga hanya diberikan hukuman percobaan terkait kasus pelanggaran karantina.

 “Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

Baca Juga:Masyarakat 3 Kabupaten di Sumsel Tidak Patuh Pakai Masker Selama Pandemi COVID-19

Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, hal yang memberatkan hingga divonis bersalah ialah Rachel Vennya dikenal publik, seharusnya memberikan contoh yang baik.

 “Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” kata hakim. Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus pelanggaran karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.

Apabila selama masa percobaan melakukan tindak pidana, dia dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.

Rachel Vennya Bandingkan dengan Nenek Asyani [terkini.id]
Rachel Vennya Bandingkan dengan Nenek Asyani [terkini.id]

Vonis serupa dijatuhi kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Alasan hakim yang menilai Rachel Vennya sopan banyak ditanggapi netizen di media sosial. Sebagian mengaitkannya dengan peristiwa tentang Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara karena didakwa mencuri dua kayu jati. Peristiwa tersebut masih berbekas di ingatan banyak masyarakat Indonesia.

Baca Juga:Vaksinasi Lansia di Sumsel Masih di Bawah Target

“Lebih sopan mana dengan nenek Asyani, didakwa mencuri dua kayu jati Perhutani utk dipan tempat tidurnya, membela diri dengan mengatakan itu pohon yg ditanamnya bersama suami sambil bersimpuh di depan hakim, dan tetap dihukum 1 tahun,” tulis akun Aik_arif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak