Ditahan Polisi, Dosen Pelaku Cabul Mahasiswi Unsri Terancam 9 Tahun Penjara

Dosen pelaku cabul mahasiswi Unsri terancam hukuman 9 tahun penjara.

Tasmalinda
Selasa, 07 Desember 2021 | 06:50 WIB
Ditahan Polisi, Dosen Pelaku Cabul Mahasiswi Unsri Terancam 9 Tahun Penjara
Oknum Dosen, pelaku cabul mahasiswi Unsri saat diperiksa di Mapolda Sumsel. Dosen pelaku cabul terancam 9 tahun penjara. [Welly/JT]

" Jangan takut untuk melapor silahkan melapor bila masih ada korban lainnya," pungkasnya. 

Pantauan suara.com terlihat tersangka Adhitya Rol Asmi, M.Pd masih diperiksa di ruangan unit 3 PPA Polda Sumsel yang dutemani oleh kuasa hukumnya. 

Kekinian, polisi telah menyelidiki empat laporan kekerasan seksual yang terjadi di kampus Unsri dengan dua dosen terlapor. Satu mahasiswi di FKIP menjadi korban pelecehan seksual dosen Adhitya Rol Asmi, M.Pd.

Sedangkan tiga mahasiswi korban pelecehan seksual melaporkan dosen Reza Ghasarma yang menjabat Ketua Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi.

Baca Juga:KONI Sumsel Diminta Perampingan Karyawan, Fokus Pembinaan Atlet

Polisi pun tengah memperdalami keempat laporan kekerasan seksual ini, dengan telah menetapkan satu dosen sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini