Menurut Dwiki, Ia bersama rekan-rekan BEM lainnya turut mendampingi mahasiswi tersebut untuk menanyakan perihal pencoretan namanya dalam agenda yudisium itu kepada pihak dekanat.
Setelah beberapa waktu berselang, lanjutnya, yang bersangkutan akhirnya dapat mengikuti yudisium tersebut namun pada sesi kedua di siang harinya. Meski tidak menjelaskan secara terkait hal tersebut.
“Yang bersangkutan sudah melakukan yudisium tapi di sesi keduanya tadi,” ujarnya.
"Ada yang perlu diklarifikasi oleh mahasiswi tersebut kepada tim etik. Sehingga, jangankan sekedar batal yudisium. Ijazahnya saja bisa dicabut kalau ditemukan bukti adanya pemalsuan tanda tangan," kata Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri Zainuddin Nawawi. (ANTARA)
Baca Juga:Dua Begal Sadis di Palembang Ditangkap, Pelaku Ancam Korban Pakai Samurai di Tengah Jalan