SuaraSumsel.id - KONI Musi Banyuasin atau Muba menolak keputusan yang diambil soal juara bersama atau bagi-bagi medali emas cabang olahraga (cabor) badminton
Penolakan ini pun tidak hanya disampaikan KONI Muba dan lainnya.
Persoalan buntut adanya kecurangan yang dilakukan oleh kontingen daerah tertentu yang memakai atlet dari luar Sumsel untuk bertanding.
Ketua KONI Muba Agus Raflen menyatakan keberatan pihaknya telah sesuai dasar atau buku pedoman yang ditetapkan sebelumnya dalam pelaksanaan Porprov ke-XIII OKU Raya.
Baca Juga:Final Cabor Sepak Bola Porprov Sumsel Ricuh dan Viral, Warganet: Malu Ih
"Kita harus lihat aturan di dalam pedoman pelaksanaan Porprov yakni juklak dan juknis. Disitu dinyatakan bahwa untuk pelaksanaan Porprov ke-XIII adalah porprov pembinaan. Jadi tidak ada atlet yang berada diluar wilayah Sumsel, kalau ada itu langsung didiskualifikasi. Jadi tidak usah dikembangkan lagi, cukup satu itu," kata dia.
"Mengenai aturan mainnya ada di aturan pedoman juklak dan juknis. Jika tidak ada kesesuaian kita kembali lagi ke buku pedoman," sambung dia.
Kejadian tersebut pihaknya dirugikan dengan keputusan PB Porprov yang menetapkan juara bersama kepada empat daerah. Kontingen Muba di cabor bulutangkis harus kehilangan potensi meraih medali emas. "Kita merasa dirugikan karena disitu kita pasang target 2 medali emas dari 7 medali yang diperebutkan," tegasnya.
Disinggung adanya pernyataan PB Porprov XIII mengenai perpindahan atlet di cabor tersebut telah sesuai prosedur, Agus mengatakan, hal itu memerlukan pembuktian.
"Kita mungkin disitu dilihat dan dibuktikan bersama, jangan sepihak. Harus duduk bersama dengan seluruh Pengcab untuk dibuktikan," kata dia.
Baca Juga:Jelang Penuntupan Porprov Sumsel XIII, Palembang Juarai Perolehan Medali
Panitia Pertandingan (PBSI Sumsel) meminta klarifikasi dari Panitia Besar Porprov Sumsel XIII OKU Raya 2021. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi oleh Panitia Besar Porprov (KONI Sumsel) bahwa atlet yang diduga berasal dari luar Sumsel tersebut dinyatakan sah.
- 1
- 2