SuaraSumsel.id - Nia Ramadhani dan suami Ardi Bakrie dikatakan masih dalam rehabilitasi atas kasus kepemilikan narkotika. Lalu bagaimana kasus hukum kedua suami istri ini.
Ternyata kasusnya masih berlanjut. Berkas perkara kasus narkotika Nia Ramadhani dan suami Ardi Bakrie dinyatakan penyidik sudah lengkap atau P-21.
"Iya benar hari ini tanggal 24 November sekitar pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan penyerahan tersangka ZV, RAB dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Bani Immanuel, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, melalui keterangan persnya.
Adapun pada Rabu (24/11/2021), barang bukti beserta suami istri ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan yang dilakukan secara daring.
Baca Juga:Jalan Poros ke Sekolah Rusak, Viral Pelajar di Sumsel Gotong Royong Memperbaiki
Dalam berkas dengan tiga tersangka membenarkan identitas seusai yang terlampir dalam berkas perkara tersebut.
Terkait dengan penempatan para tersangka, pihak kejaksaan memastikan Ardi Bakri dan Nia Ramadhani tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus B.
Nia Ramadhani diamankan petugas kepolisian di kediamannya bersama dengan sopirnya di rumahnya yang berada di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).
Saat penangkapan tersebut diamankan narkoba jenis sabu 0,78 gram. Barulah saat pemeriksaan, suami Nia Rahamdhani, Ardi Bakrie menyerahkan diri.
Baca Juga:Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Sumsel Sebar Video Porno Pacar