SuaraSumsel.id - Kakak adik di Desa Muara Emil Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi akibat menghabisi nyawa tetangga sendiri. Peristiwa ini terjadi saat kedua kakak adik, H (40) dan S (42) menghabisi nyawa tetangganya dengan sangat sadis.
“Kedua pelaku pembunuhan ialah kakak-beradik, dengan motif sakit hati, kesal dan dendam,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar melalui Wakapolres Muaraenim Kompol Indarmawan didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma dalam siaran pers, Selasa (23/11/2021) kepada awak media di Mapolres Muaraenim.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kebun milik korban, yang diketahui jika pelaku menaruh dendam pada korban.
“Untuk kedua tersangka sendiri kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dangan ancaman hukuman mati atau 20 penjara,” ujarnya.
Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Bakal Digelar di Jakarta
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma menambahkan, insinden pembunuhan terjadi pada hari Minggu pukul 02.00 siang di salah satu kebun milik korban.
“Insinden pembunuhan tersebut terjadi karena sudah direncanakan oleh kedua pelaku satu bulan lebih lamanya, dan Alhamdulillah untuk kedua pelaku berhasil kita amankan pada hari Senin jam 05.00 sore kurang lebih 1×24 jam dari kejadian,” terangnya.
Menurut pengakuan kedua tersangka, korban sering menghina dan menjelek-jelekan, tersangka dan keluarga,” bebernya.
Kedua pelaku pun mengaku tidak menyesali tindakan mereka.
Baca Juga:Tiga Lapangan di Kompleks Jakabaring Sport City Kini Milik Pemprov Sumsel