SuaraSumsel.id - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut telah mencapai kesepakatan antara jadwal Pemilu 2024. Hal ini diungkap Anggota Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karyasuda berdasarkan informasi yang beredar.
Rifqi mengatakan dari informasi yang menyebutkan komisioner KPU telah bertemu dengan Presiden Jokowi. Pertemuan itu disebut telah ada kesepakatan antara pemerintah dan KPU.
"Kami sudah mendapat informasi bahwa pada tanggal 11 yang lalu seluruh komisioner KPU telah bertemu dengan Pak Presiden, di mana Pak Presiden didampingi Pak Mendagri dan Pak Mensesneg, yang katanya insyaallah kabarnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu yang nampak-nampaknya tidak jauh berbeda dari usul Fraksi PDI Perjuangan," tutur Rifqi dalam diskusi virtual di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Fraksi PDI Perjuangan lebih condong menyepakati usulan KPU pelaksaaan Pemilu pada Februari 2024. Sementara di sisi lain, pemeritah mengusulkan 15 Mei 2024.
Baca Juga:Serapan Vaksinasi COVID-19 di Sumsel Masih Rendah, Baru 27,74 Persen
Melansir Suara.com, Rifqi mengatakan secara normatif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, KPU paling berwenang memastikan jadwal Pemilu 2024.
Konteks konvensi ketatanegaraan semua hal-hal yang sangat strategis mengenai kepemiluan itu dibawa ke Komisi II DPR RI agar dibahas.
"Nah karena itu sekarang, kami beri waktu agar antara KPU dengan pemerintah itu tidak berbeda pandangannya," ujar Rifqi.
Sumber: Suara.com
Baca Juga:Buruh di Sumsel Ancam Demonstrasi, Minta Gubernur Herman Deru Naikkan UMP 2022