Tega Buang Anak Kandung Baru Lahir, Polisi Bekuk Pasangan Muda di Musi Rawas

Lalu bayi malang tersebut diamankan ke bidan setempat, dan warga mengadukan kasus tersebut ke kepolisian, kata Dedi.

Erick Tanjung
Rabu, 10 November 2021 | 16:22 WIB
Tega Buang Anak Kandung Baru Lahir, Polisi Bekuk Pasangan Muda di Musi Rawas
Pelaku SRN (14) yang membuang anak kandungnya setelah dilahirkan saat diinterogasi personel Satreskrim Polres Musi Rawas. Antara/HO Polres Musi Rawas

SuaraSumsel.id - Polres Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menangkap pasangan muda pelaku pembuangan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkan.

Bayi tersebut merupakan anak kandung pelaku yakni YA (16) dan SRN (14), warga Dusun 4 Bandung Raya, Desa Suka Raya, Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Musi Rawas.

Kepala Satreskrim Polres Musi Rawas, Ajun Komisaris Polisi Dedi Rahmad Hidayat mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang penemuan seorang bayi perempuan pada Selasa (9/11) petang.

Bayi yang baru dilahirkan tersebut ditemukan tergeletak di belakang rumah warga desa berinisial B (66) dalam keadaan masih terlilit tali pusar dan ari-ari di tubuhnya.

Baca Juga:Pertumbuhan Ekonomi Sumsel di Kuartal III 2021 Melambat

“Lalu bayi malang tersebut diamankan ke bidan setempat, dan warga mengadukan kasus tersebut ke kepolisian,” kata Dedi di Muara Beliti, Rabu (10/11/2021).

Menurut Dedi, petugas langsung penyelidikan untuk mengetahui siapa orangtua bayi tersebut dengan melakukan oleh tempat kejadian perkara atau TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Hasilnya petugas mendapatkan informasi dugaan yang mengarah kepada kedua pelaku tersebut. Pelaku dijemput di rumahnya yang tidak jauh dari TKP penemuan bayi, lalu mereka diperiksa petugas di mapolres.

“Berdasarkan keterangannya kepada petugas, SRN membenarkan itu adalah bayinya dari hasil hubungan intimnya dengan YA,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut mereka disangkakan melanggar Pasal 305, 308 KUHP tentang orangtua yang melakukan pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, dihukum pidana penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.

Baca Juga:Kabur ke Depok, Buronan Korupsi Dana Desa dari Sumatera Selatan Ditangkap di Bogor

Sementara itu, bayi perempuan tersebut dalam keadaan hidup, saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak Selasa (9/11) malam.

“Keadaan umumnya masih lemah sesekali menangis. Tenaga kesehatan memasangkan oksigen pada dirinya yang memiliki berat 1.9 kg,” katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini