Tega Buang Anak Kandung Baru Lahir, Polisi Bekuk Pasangan Muda di Musi Rawas

Lalu bayi malang tersebut diamankan ke bidan setempat, dan warga mengadukan kasus tersebut ke kepolisian, kata Dedi.

Erick Tanjung
Rabu, 10 November 2021 | 16:22 WIB
Tega Buang Anak Kandung Baru Lahir, Polisi Bekuk Pasangan Muda di Musi Rawas
Pelaku SRN (14) yang membuang anak kandungnya setelah dilahirkan saat diinterogasi personel Satreskrim Polres Musi Rawas. Antara/HO Polres Musi Rawas

SuaraSumsel.id - Polres Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menangkap pasangan muda pelaku pembuangan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkan.

Bayi tersebut merupakan anak kandung pelaku yakni YA (16) dan SRN (14), warga Dusun 4 Bandung Raya, Desa Suka Raya, Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Musi Rawas.

Kepala Satreskrim Polres Musi Rawas, Ajun Komisaris Polisi Dedi Rahmad Hidayat mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang penemuan seorang bayi perempuan pada Selasa (9/11) petang.

Bayi yang baru dilahirkan tersebut ditemukan tergeletak di belakang rumah warga desa berinisial B (66) dalam keadaan masih terlilit tali pusar dan ari-ari di tubuhnya.

Baca Juga:Pertumbuhan Ekonomi Sumsel di Kuartal III 2021 Melambat

“Lalu bayi malang tersebut diamankan ke bidan setempat, dan warga mengadukan kasus tersebut ke kepolisian,” kata Dedi di Muara Beliti, Rabu (10/11/2021).

Menurut Dedi, petugas langsung penyelidikan untuk mengetahui siapa orangtua bayi tersebut dengan melakukan oleh tempat kejadian perkara atau TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Hasilnya petugas mendapatkan informasi dugaan yang mengarah kepada kedua pelaku tersebut. Pelaku dijemput di rumahnya yang tidak jauh dari TKP penemuan bayi, lalu mereka diperiksa petugas di mapolres.

“Berdasarkan keterangannya kepada petugas, SRN membenarkan itu adalah bayinya dari hasil hubungan intimnya dengan YA,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut mereka disangkakan melanggar Pasal 305, 308 KUHP tentang orangtua yang melakukan pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, dihukum pidana penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.

Baca Juga:Kabur ke Depok, Buronan Korupsi Dana Desa dari Sumatera Selatan Ditangkap di Bogor

Sementara itu, bayi perempuan tersebut dalam keadaan hidup, saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak Selasa (9/11) malam.

“Keadaan umumnya masih lemah sesekali menangis. Tenaga kesehatan memasangkan oksigen pada dirinya yang memiliki berat 1.9 kg,” katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak