Promosi Judi Online saat Live Facebook, DJ Cantik Ditangkap Polisi

DJ Palembang suka promosikan judi online saat live Facebook.

Tasmalinda
Senin, 08 November 2021 | 15:52 WIB
Promosi Judi Online saat Live Facebook, DJ Cantik Ditangkap Polisi
DJ cantik Palembang ditangkap karena sering promosi judi online [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Seorang disk jockey atau DJ asal Palembang, Yuniar alias Sandra (28), sering mempromosikan situs judi onlie saat live streaming di halaman Facebook, miliknya FGJ Sandra Arimby.

Atas hal ini dia pun harus berurusan dengan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan SR bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akun fans page Facebook yang dikelola oleh tersangka.

Dia sering digunakan sebagai tempat promosi berbagai jenis judi online

Baca Juga:Aksinya Viral, Buronan Jambret Bocah di Cakung Tertangkap usai Kabur ke Sumsel

Menurut Tri, tersangka mempromosikan judi online saat sedang melakukan live streaming sembari memainkan musik diiringi dengan menampilkan link situs judi tersebut. 

"Ketika ditangkap pelaku sedang live dengan pengikut diakunnya sebanyak 286.000 orang. Sehingga dia tidak bisa berkilah lagi,"kata Tri kepada wartawan, Senin (8/11/2021). 

Dari tangan tersangka petugas mengamankan handphone yang digunakan oleh tersangka untuk live streaming. 

Tersangka SR sendiri mendapatkan keuntungan dari menayangkan situs judi online di akun fans page miliknya sebesar Rp15 juta setiap bulan. 

"Pelaku selalu mengajak pengikutnya di medsos untuk bermain judi saat live. Kami akan selidiki lebih lanjut untuk mencari pelaku lain,"ujar Kasat. 

Baca Juga:BPBD Sumsel Ingatkan Petani, Ancaman Cuaca Buruk hingga Maret 2022

SR terancam dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini