"Jumlah voucher yang disediakan di tiap KA per tanggal terbatas. Selain itu, tiket KA yang sudah dicetak tidak dapat diubah jadwalnya." ujarnya.
Pelanggan KA jarak jauh tetap harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes usap antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Sementara itu untuk biaya tes usap antigen sebesar Rp45.000 jika dilakukan di stasiun, menjadi kewajiban pengguna voucher," ujarnya.
Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Baca Juga:BPBD Sumsel Ingatkan Petani, Ancaman Cuaca Buruk hingga Maret 2022
"Voucher gratis ini kami berikan sebagai penghormatan terbesar KAI kepada mereka yang sudah melayani sepenuh hati," tutur Aida. (ANTARA)