KPK Dalami Aliran Dana PT. Selaras Simpati Nusantara, Pemberi Suap Dodi Reza Alex

Komiis Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana perusahaan pemberi suap PT Selaras Simpati Nusantara atau PT.SSN.

Tasmalinda
Selasa, 02 November 2021 | 15:08 WIB
KPK Dalami Aliran Dana PT. Selaras Simpati Nusantara, Pemberi Suap Dodi Reza Alex
Dodi Reza Alex Noerdin. KPK menyeldiiki aliran dana perushaan pemberi suap Bupati Dodi [ist]

Adapun komitmen "fee" akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

Realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dodi, dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ANTARA)

Baca Juga:Gelar Vaksinasi, Gerindra Sumsel Bagikan Paket Sembako kepada Peserta Vaksin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini